Penandatanganan tersebut langsung dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Erlan Naofal. Selain itu hadir Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Sukabumi Andri Firmansyah dan pimpinan SKPD Pemkot Sukabumi.
'' Sejarah baru bagi pemda dan Pengadilan Agama buat kesepakatan bersama sebagai kontrak payung hukum,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Pasca ini ada kesepakatan dengan dinas lainnya terkait langsung maupun tidak dan momen ini jadi payung hukum bersama.
Salah satu amanat reformasi birokrasi terang Fahmi, bagaimana di wilayah melakukan percepatan layanan publik. Harapannya yang sebelumnya belum baik menjadi baik dan yang sudah baik jadi lebih baik.
Termasuk kerjasama Pemkot dan PA Sukabumi ini kata Fahmi dalam kerangka sukseskan perbaikan layanan publik di instansi masing-masing. Pasalnya, tidak mungkin bergerak sendiri harus ada proses kolaborasi dan sinergitas satu dengan lainnya misalnya antara Pemda dan PA.
Contohnya lanjut Fahmi, bersyukur beberapa waktu lalu digelar itsbat nikah ini bentuk kolaborasi dengan PA. Kolaborasi bisa terjadi karena ada kesepahaman bersama.
Seiring dengan makin masifnya harapan warga lanjut Fahmi, maka menguatkan kebersamana dan kolaborasi antara pemda dan PA. Terakhir terimakasih kepada Ketua PA Sukabumi yang bersemangat dan ke depan ditindaklanjuti tataran teknis dengan SKPD.
'' Kerjasama ini memaksimalkan pelayanan kepada warga dan ada dasar payung hukum,'' kata Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Erlan Naofal. Hal ini nantinya ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara PA Sukabumi dengan SKPD Pemkot Sukabumi.
Salah satunya dengan Disdukcapil. Ketika para pihak bawa akta cerai, le depan bukan hanya akta cerai, namun perubaha Kartu Keluarga (KK) dapat teintegrasi antara PA dengan disdukcapil.
Selain itu dalam penetapan asal usul anak, dapat keluar juga akta kelahiran anak. Berikutnya Dispensasi nikah untuk calon pengantin dibawah umur.
Ketika hakim mengabulkan atau menolak salah satu yang dipertimbangkam terkait kesehatan organ reproduksi dan bekerjasama dengan dinkes. Selanjutnya, terkait psikolog apakah calon pengantin sudab siap atau tidak perlu kerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dalduk KBP3A).
'' Kesiapan sosial perlu kerjasama dengan dinsis ketika pengadilan mengabulkan siap mental, fisik dan sosial,'' imbuh Erlan. Dinsos juga berpwran ketika ada berperkera prodeo dibiayai negara ada 70 perkara agar penyerapan efektif tersampaikan kepada warga.
Dalam artian lanjut Erlan, kerjasama dengan Diskominfo terkait adanya perkara berpengadilan di PA yang prodeo. Masyarakat berperkara di pengadilan menengah ke bawah sangat terbantu apabila program sampai ke mereka.
Mudah-mudahan terang Erlan, kerjasama PA membuka pintu masuk ke SKPD lain dan instansi vertikal lainnya. Misalnya dengan aparat kepolisian dan lembaga pemasyarakatan.
Posting Komentar
Posting Komentar