Peresmian pembentukan Rumah Restorative Justice dihadiri Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Dr Mukhlis, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, Seluruh Camat dan lurah Se-Kota Sukabumi.
'' Satu langkah luar biasa dan merespon sangat baik terhadap inisiatif Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,'' ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami. Program ini merupakan langkah Kejaksaan Agung dalam penerapan restorative justcie di masyarakat.
Andri menerangkan, restorative justice misalnya masyarakat banyak masalah kecil tidak semuaya harus masuk ke ranah kepolisian dan kejaksaan. Di mana, tinggal musyawarah dilakukan itu bisa menjadi suatu budaya bagi masyarakat Indonesia.
Kalau permasalahan hukum naik semua kata Andri maka kasus banyak menumpuk. Sehingga hal kecil diselesaikan dengan musyawarah dan kelurahan bisa menjadi tempat mediasi.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Dr Mukhlis mengatakan, rumah restorative justice sebuah program bagus Jaksa Agung dalam rangka mencari solusi persoalan di masyarakat. '' Menghadirkan penegak hukum berada di tengah masyarakat, sehingga masyarakat tidak buta hukum dan persoalan kecil di siram agar tidak melebar,'' kata dia.
Harapannya, agar tidak ada masyarakat tersakiti oleh penegak hukum. Caranya dengan lurah mendamaikan dengan dihadirkan fasilitator dari kejaksaan dan polanya harus sesuai administrasi yakni birokrasi berdampak positif.
'' Rumah restorative menangani kasus yang belum masuk ke polisi, silahkan berhubungan dengan lurah dan akan menghubungi fasilitator kejaksaan yang akan memberikan udara sejuk dan angin segar,'' kata Mukhlis.
Posting Komentar
Posting Komentar