Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri serah terima prasarana, sarana dan utilitas Perumahan Subangjaya Residence 1 di Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole ke Pemkot Sukabumi di Masjid Al Ghina, Rabu (5/7/2023).
Penyerahan aset dari pengembang perumahan ini agar perawatan dan perbaikan sarana tersebut bisa dilakukan oleh pemda. '' Sejatinya masyarakat memiliki hak mendapatkan berbagai pelayanan dari pemerintah,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Di sisi lain, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan pelayanan berbasiskan kewilayahan. Namun ada batasan kewenangan
Misalnya di perumahan, ada yang mengeluhkan ke pemda terkait sarana tapi belum diserahterimakan dari pengembang ke pemda. Terkadang ini belum dipahami warga.
Di Kota Sukabumi terang Fahmi, ada 109 perumahan dan yang baru diserahterimakan baru 9 perumahan dan tempat ini yang ke 10. Ketika sudah serah terima, maka pemda bisa melakukan perbaikan.
Sebab ketik sudah serah terima maka jadi kewajiban pemda nenperbaiki sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah. Nantinya menjadi prioritas perbaikan secara bertahap.
'' Kenapa belum banyak yang belum diserahterimakan pengembang, diantaranya sebagian besar pengembang sudah kabur,'' kata Fahmi. Sehingga tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk melacak dan melakukan upaya serah terima aset tersebut.
Posting Komentar
Posting Komentar