Ad Unit (Iklan) BIG

Di Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda Penjelasan terhadap raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi tahun Anggaran 2022, Selasa (13/6/2023).

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda ini dengan mengagendakan penyampaian raperda yang merupakan rangkaian kewajiban yang harus dilakukan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Sejalan dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

'' Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit BPK RI,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Pada 9 Mei 2023 BPK RI Perwakilan Jabar telah menyampaikan opini laporan keuangan tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP). 

Hal ini adalah WTP kesembilan kali diraih secara berturut-turut dan wujud apresiasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel. Pencapaian ini hasil kerjasama dan sinergitas DPRD dan komitmen SKPD dalam pencapaian target WTP laporan keuangan. 

APBD 2022 telah menunjang pencapaian kinerja pemkot menghasilkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi dan nasional. Pencapaian kinerja sebanyak 26 indikator kinerja utama wali kota dan wakil wali kota,15 program unggulan kepala daerah, pemenuhan standar pelayanan minimal pada urusan wajib pelayanan dasar, 6 prioritas pembangunan, pencapaian proyek strategis daerah, pemenuhan program nasional dan provinsi, serta pencapaian program dan sub kegiatan perangkat daerah. 

APBD tahun 2022 lanjut Fahmi, secara kebijakan telah disepakati eksekutif dan legislatif. Pertama, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah. 

Kebijakan pendapatan daerah 2022 fokus untuk optimalisasi pendapatan daerah. Kebijakan pertama optimalkan PAD, intensifikasi dan ektensifikasi sumber pendapatan daerah melalui penerapan penuh penyesuaian tarif terhadap pajak dan retribusi daerah.

'' Optimalkan sumber pendapatan lainnya yang sah dan optimalkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pemeirntah pusat dan provinsi,'' kata Fahmi. Selain itu meningkatkan kesadaran, kepatuhan, kepercayaan serta paritisipasi aktif masyarakat dan lembaga dalam membayar pajak. 

Kedua lanjut Fahmi, kebijakan pengelolaan belanja daerah. Di mana belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan terdiri urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, penunjang, urusan kesatuan bangsa dan poltiik yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Posting Komentar

Berlangganan