Ad Unit (Iklan) BIG

Wali Kota Apresiasi Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Lainnya yang Inkrah

Posting Komentar

Reportase: Dila Novianti

SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), yang dilaukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, di halaman Kejari, Selasa (20/9/2022). 

Momen ini dalam menunjukkan komitmen dalam menjaga kondisi Kota Sukabumi yang aman. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abdidin, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Dedy Arianto, dan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda.

'' Kegiatan ini sebagai bukti dan komitmen menjalankan amanah regulasi,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Selain itu barang bukti penuh tidak terkondisikan dalam artian bertebaran kemana mana dan ketika proses selesai berkekuatan hukum tetap maka barang bukti dimusnahkan.

Menunjukkan kejaksaan dan forkopimda menjaga Kota Sukabumi. Forkopimda senantiasa melaksanakan tugas memiliki semangat yang sama jadi kebanggaan memasuki wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Bagaimana polisi dan kejaksaan terus melaksanakan perbaikan pelayanan publik.

Kepala Kejari Kota Sukabumi Setyowati mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 53 kasus, periode 21 Juni sampai dengan 19 September 2022.

Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, senjata api, senjata tajam. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Perkara Narkotika 35 Perkara terdiri dari, Shabu-shabu seberat 4.074 gram, Ganja seberat 199 gram, Handphone sebanyak 15 Buah dan Timbangan digital sebanyak 29 Buah. 

Perkara Undang Undang Kesehatan jenis Obat-Obatan 14 Perkara terdiri dari, Tramadol sebanyak 2.015 Butir 1 b. Riklona sebanyak 355 Butir, Hexymer sebanyak 6.303 Butir, Atarax Alprazoiam 1 Mg sebanyak 1.725 Butir dan Handphone sebanyak 4 Buah. 

Perkara Tindak Pidana Pencurian 1 Perkara, Barang Lainnya sebanyak 2 ( Buah), Handphone — sebanyak 1 (Buah), serta Perkara Undang-Undang Darurat 3 Perkara diantaranya Senjata Tajam sebanyak 4 (Buah).
Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Posting Komentar

Berlangganan