Reportase: Dila Novianti
SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Perubahan APBD Kota Sukabumi TA 2022 di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (15/9/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman. '' Salah satu wujud kerjasama yang baik adalah dengan dapat terselesaikannya penyusunan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang ditandatangani bersama pada 2 September 2022 lalu,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Menurutnya, perubahan APBD diperlukan guna membelanjakan saldo anggaran lebih tahun sebelumya serta
penyesuaian terhadap perubahan situasi dan kondisi perekonomian baik pusat maupun daerah yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS.
penyesuaian terhadap perubahan situasi dan kondisi perekonomian baik pusat maupun daerah yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS.
Hal ini menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran anggaran antar unit organiasi, antar kegiatan dan antar belanaja, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
Perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Kedua terjadinya pelampauan atau tidak terealisasinya belanja daerah. Ketiga terjadinya perubahan sumber dan penguna pembiayaan daerah.
Pemda lanjut Fahmi, dihadapkan pada tantangan pemulihan pasca pandemi karena cukup terkendali penyebaranny. Perubahan status dari pandemi jadi endemi mendorong pemulihan dapat optimal.
Pemda dan DPRD perlu penyesuaian di tahun anggaran tersisa agar bisa efektif dan efisien.
Pemda dan DPRD perlu penyesuaian di tahun anggaran tersisa agar bisa efektif dan efisien.
Posting Komentar
Posting Komentar