SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menerima audiensi Dewan Pengupahan Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Selasa (23/11).
Dalam momen tersebut disampaikan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022. Di mana nantinya usulan rekomendasi disampaikan wali kota kepada Gubernur Jabar mengenai besaran UMK 2022.
'' Bersyukur dari pengalaman sebelumnya penetapan UMK di Kota Sukabumi berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Hal ini karena peran dewan pengupahan yang memahami dan mensosialisasikan kepada pihak lain.
Di dalamnya terdapat unsur Apindo akademisi, serikat pekerja dan pemerintah. Fahmi bersyukur penetapan UMK tahun ini pun berjalan dengan baik dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif.
Menurutnya, UU Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK. Berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Yadi Mulyadi menambahkan, dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2022 sekitar 1,27 persen dibandingkan 2021 atau Rp 32.251,38. Sehingga besaran UMK 2022 yang diusulkan Rp 2.562.434,01
Nantinya kata Yadi, wali kota membuat rekomendasi kepada gubernur. Nantinya gubernur akan menetapkan UMK 2022.
Masa UMK kota Sukabumi kalah sama kabupaten Sukabumi pak?
BalasHapus
BalasHapusGak sesuai ya, kenapa kota sama kabupaten berbeda, kenapa disamakan kenaikannya 5% seperti kabupaten, sedangkan komoditas pangan dan yang lain harganya sama antara pekerja kabupaten dan kota
Bersyukurlah kita msih bisa bekerja juga..di jaman pndemi seperti ini
BalasHapus