Ad Unit (Iklan) BIG

RAPBD 2022 Masih Fokus Pada Penanganan Covid-19

Posting Komentar


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan dua agenda, Senin (8/11) siang.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini pertama membahas Persetujuan Penetapan Terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pencabutan Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT RSUD Al Mulk Kota Sukabumi.

Selanjutnya Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang APBD Tahun Anggaran 2022.


'' Rumah sakit merupakan layanan publik yang penting sebagai sarana layanan kesehatan masyarakat,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam pendapat akhir wali kota terhadap persetujuan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2017.

Di mana ada tiga hal yang dilakukan yakni meningkatkan kinerja pelayanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat bagi masyarakat.


Pencabutan perda akan disertai dengan perwal tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Almulk yang mengatur pelayanan baru yang belum diatur dalam perda.

Hal ini mengacu pada Permenkes Nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.


Terkait penjelasan wali kota tentang APBD 2022, wali kota menyampaikan proses penyusunan APBD masih dihadapkan pada proses pencegahan dan penanggulangan Covid 19. Dalam penyusunan APBD 2022 perencanaan dokumen RKPD dan KUA PPAS masih fokus pada penanganan Covid. 

Fahmi mengatakan, dalam Inmebdagri Nomor 57 tahun 2021 menunjuknan Kora Sukabumi masuk PPKM level 2. Hal ini bukti keseriusan bersama dalam penanganan Covid yakni 3T testing treking dan treament. Akan tetapi harus tetap waspada dan tidak lengah dalam menerapkan prokes karena pandemi belum berakhir kemungkinan gelombang ketiga.

'' Pada 2022 awal pemulihan ekonomi bagi pencapaian tujuan dan target pembangunan di Sukabumi,'' kata Fahmi. Hal ini ditandai dengan diberlalukannya prioritas pembangunan sesuai Perda No 1 tahun 2021 tentang perubahan RPJMD 2018-2023.


Khususnya dalam peningkatan SDM berkualitas, pelayanan publik inovatif berbasis teknologi informasi, pelayanan dasar untuk kesejahteraan masyarakat, dukungan infrastruktur untuk pembangunan, dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.

Keyakinan dengan sinergi dan kerjasama yang baik akan menetapkan APBD tepat waktu sesuai UU agar proses pelayanaan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Belum ada informasi terkait topik ini.

Posting Komentar

Berlangganan