Ad Unit (Iklan) BIG

Setelah Diaktivasi, Kini Pasar Pelita Hanya Menunggu Terbitnya SLF

Posting Komentar


SUKABUMI--Proses pembangunan Pasar Modern Pelita Kota Sukabumi kini mulai diaktivasi dengan selesainya gedung pada 11 September 2021 lalu. Saat ini tahapannya tengah menunggu terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.

'' Setiap bangunan gedung yang telah selesai di bangun harus memiliki SLF sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan,'' ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Asep Irawan, Senin (20/9). Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Di dalam ketentuan itu terang Asep, terutama Pasal 41 disebutkan setiap bangunan gedung yang telah selesai di bangun harus memiliki SLF, sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Ia mengatakan laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung ungkap Asep, adalah proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Di mana SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dimanfaatkan.

Dalam melaksanakan penerbitan SLF kata Asep mengutip ketentuan tersebut bupati/walikota mendelegasikan kewenangan kepada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) dan perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung (DPUTR).


'' Kalau semua dokumen lengkap dan setelah dilakukan verifikasi ke lapangan semua memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis, proses SLF bisa selesai dalam 3 (tiga) hari kerja sesuai Pasal 63,'' ungkap Asep.

Akan tetapi kalau dokumen tidak lengkap dan bila di lapangan masih banyak kekurangan dari hasil verifikasi maka SLF tergantung kesiapan pemohon dalam melengkapi dokumen dan rekomendasi penyesuaian / perbaikan bangunan gedung.

Di mana lanjut Asep, yang memproses pengawas (konsultan) atau managemen konstruksi (MK). Mereka menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.


Sehingga diperkirakan proses SLF memakan waktu selama 3 atau 4 minggu.

Ini termasuk persiapan pengawas/MK dalam menyiapkan dokumen dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan antara lain sistem instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, sistem penangkal /proteksi petir, dan lain-lain.


'' Sebelum ada pengesahan SLF, untuk sekedar menata kios bisa saja dilakukan pedagang tapi belum bisa dimanfaatkan untuk bertransaksi / berdagang,'' imbuh Asep. Hal ini mengacu kepada ketentuan yang ada. 

Perwakilan PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) Chandra Aditama mengatakan, pengembang sudah mengajukan SLF dan diperkirakan akan selesai dalam tiga hingga empat minggu mendatang. Di mana memang pengembang yang mengurus terkait SLF.

Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Belum ada informasi terkait topik ini.

Posting Komentar

Berlangganan