Ad Unit (Iklan) BIG

Pemkot Sukabumi Sosialisasikan Perkembangan Pembangunan Pasar Pelita

Posting Komentar


SUKABUMI--Pemkot Sukabumi menggelar silaturahmi dan dialog tentang program pembangunan khususnya Pasar Pelita Kota Sukabumi di Hotel Balcony Kota Sukabumi, Jumat (11/12) siang. Pada momen tersebut disampaikan perkembangan terkini pembangunan Pasar Pelita yang kini masuk adendum ke empat dengan persyaratan yang ketat kepada pengembang PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP).

Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami bersama unsur Forkopimda yakni Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Mustaming, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah serta perwakilan PT FAP Candra. Peserta dialog ini yakni tokoh akademisi, mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan, dan perwakilan jurnalis serta warga yang melihat melalui media sosial.

'' Acara ini digagas dalam kerangka forkopimda ingin menyampaikan informasi terkini pembangunan pasar dan dalam memutus mata rantai informasi yang simpang siur beredar di masyarakat,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Harapannya dalam dialog ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat dan tidak lain dalam kerangka transparansi informasi kebijakan dan akhirnya berdialog untuk membangun Sukabumi lebih baik.

Wali kota menerangkan, pembangunan Pasar Pelita berdasarkan adendum ketiga mulai 6 April 2020 sampai tanggal 6 Desember 2020. Sehingga pelaksanaan adendum telah memasuki waktu akhir perjanjian kerjasama pada 6 Desember.

Di mana awal Nopember 2020 surat permohonan dari pengembang untuk mengajukan adendum atau perpanjangan waktu pembangunan. Dengan proposal itu pemda membahas secara maraton dan komunikasi dengan berbagai pihak yakni forkopimda dan paguyuhan pasar apa yang dilakukan untuk kepentingan bersama.

Akhirnya lanjut Fahmi, pada 6 Desember 2020 pemerintah melanjutkan adendum ke 4 setelah berbagai hal diskusi dan evaluasi. Ia mengatakan latarbelakang adendum pertama pandemi covid jadi alasan utama. '' Kenapa covid dijadikan alasan, karena ekonomi terdampak dan seluruh kegiatan diperlukan restrukturisasi,'' kata dia.

Kedua proposal pengembang yang menyebutkan kondisi keuangan yang stagnan dari April sampai September. Ketiga latarbelakang minim pembelian kios yang dilakukaan pedagang sehingga perputaran ekonomi di kalangan perusahaan tidak berjalan dengan baik.

Sehingga kata Fahmi, dimbil keputusan bersama forkopimda dengan mempertimbangkan latarbelakang melakukan adendum. Di mana ada ciri yang berbeda dengan adendum sebelumnya.

Wali kota memaparkan isi persyaratan yang ditetapkan forkopimda dan harus dilakukan pengembang ketika dilakukan adendum. Pertama kesepakatan menambah waktu pembangunan sebanyak 176 hari maka deadline adendum jatuh pada 31 Mei 2021.

Namun, bedanya adendum ini menetapkan target pada tahapan pembangunan berdasarkan penyelesaian tiap lantai. Jika target yang ditetapkan tidak tercapai maka pemda dapat langsung melakukan pemutusan kontrak tanpa menunggu sampai batas akhir waktu perjanjian dan pengembang dikenakan denda.  

Addendum ini kata Fahmi, memperkuat peran pemda melalui dinas teknis terkait dalam melakukan verifikasi progres pembangunan dan akan disampaikan kepada publik. Ketiga lebih berpihak kepada pedagang dengan potongan harga khusus yang disepakati antara pedagang dengan pihak pengembang.


Berikutnya, ke empat PT FAP baru dapat melakukan penjualan kepada pihak di luar pedagang lama, 1 bulan setelah selesainya pembangunan.

Terakhir, ke lima pihak pengembang bersedia untuk tidak melakukan gugatan hukum apabila perjanjian ini harus diakhiri secara sepihak karena kelalaian pengembang.


'' Mari sama-sama kita kawal pembangunan baik oleh mahasiswa, akademisi, dan paguyuban pedagang serta lainnya,'' ungkap Fahmi. Sehingga pembangunan bisa diselesaikan dengan dikontrol secara ketat.

Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Belum ada informasi terkait topik ini.

Posting Komentar

Berlangganan