Ad Unit (Iklan) BIG

 Pembangunan Pasar Pelita Dilanjut Adendum dengan Syarat Ketat 

Posting Komentar


SUKABUMI--Upaya pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan disepakatinya addendum perpanjangan waktu pembangunan Pasar Pelita dengan syarat yang ketat pada 6 Desember 2020 lalu setelah melalui pembahasan panjang Forkopimda Kota Sukabumi mulai dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Sukabumi, dan DPRD Kota Sukabumi serta paguyuban pedagang pasar bersama dengan PT Fortunindo Artha Perkasa selaku pengembang yang membangun Pasar Pelita.

'' Proses pembangunan masuk ke tahapan adendum ke empat, disepakati dengan kehati-hatian dan mempertimbangkan beberapa hal serta semangatnya dapat menjadi adendum terakhir, sehingga Pasar Pelita terwujud dan bermanfaat untuk kita semua,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (9/12).

Menurut Wali kota, disepakatinya addendum tersebut dilatarbelakangi berbagai pertimbangan. Kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan terganggunya kondisi keuangan perusahaan, progres pekerjaan yang tidak signifikan, minimnya antusias pedagang untuk membeli kios/los, dan kredit perbankan yang melambat. Wali kota mengungkapkan, selain bersepakat memperpanjang 176 hari untuk penyelesaian pembangunan, ada empat hal yang menjadi kunci dalam addendum tersebut.

Pertama, menetapkan target pada tahapan pembangunan berdasarkan penyelesaian tiap lantai. Jika target yang ditetapkan tidak tercapai maka pemda dapat langsung melakukan pemutusan kontrak tanpa menunggu sampai batas akhir waktu perjanjian dan pengembang dikenakan denda. 

Addendum ini kata Fahmi, memperkuat peran pemda melalui dinas teknis terkait dalam melakukan verifikasi progres pembangunan. Ke-dua, lebih berpihak kepada pedagang dengan potongan harga khusus yang disepakati antara pedagang dengan pihak pengembang.

Berikutnya, PT FAP baru dapat melakukan penjualan kepada pihak di luar pedagang lama, 1 bulan setelah selesainya pembangunan. Terakhir, pihak pengembang bersedia untuk tidak melakukan gugatan hukum apabila perjanjian ini harus diakhiri secara sepihak karena kelalaian pengembang.

'' Kami berharap kesepakatan ini dijadikan addendum terakhir dan pembangunan bisa selesai sesuai waktu yang ditetapkan,'' ujar Fahmi. 

Hartono, selaku Direktur Utama PT Fortunindo Artha Perkasa mengatakan pihaknya siap menyelesaikan pembangunan sesuai target yang ditetapkan. Sehingga Pasar Pelita bisa terbangun selaras dengan harapan semua pihak.

Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Belum ada informasi terkait topik ini.

Posting Komentar

Berlangganan