Ad Unit (Iklan) BIG

Forkopimda Kota Sukabumi Gelar Rakor Terkait Natal di Masa Pandemi

Posting Komentar


SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengikuti rakor Forkopimda membahas penyelenggaraan kegiatan ibadah Natal di masa pandemi secara virtual di Balai Kota Sukabumi, Senin (7/12). Pada momen tersebut wali kota menyampaikan ibadah Natal dapat dilakukan dengan tatap muka, syaratnya menerapkan protokol kesehatan yakni jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas gedung ibadah dan ada yang online.

Pada momen ini hadir secara virtual Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Selain itu Kementerian Agama Kota Sukabumi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sukabumi, Ketua Badan Kerjasama antar Gereja Sukabumi (BKGS).


'' Kami pemkot dan forkopimda menggelar rakor pelaksanaan ibadah Natal di masa pandemi secara virtual, namun tidak mengurangi khidmatnya kegiatan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Di awal sambutan wali kota meminta doa agar pandemi Covid segera hilang dan kembali ke masa sebelum pandemi.


Sebab kata Fahmi, saat ini Sukabumi alami kenaikan kasus Covid dan menunjukkan pandemi masih ada diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian masih dibutuhkan serta kebersamaan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid.

Dalam rangkaian ibadah Natal ini pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 23 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaran Ibadah Natal di Pandemi Covid.


Pertama ibadah dan perayaan Natal dirayakan sederhana dan tidak berlebih-lebihan menekankan persekutuan di tengah keluarga.

Kedua, ibadah Natal selain di keluarga disiarkan secara daring disiapkan pengurus tempat ibadah.


Jumlah jemaah atau umat dalam kegiatan ibadah secara langsung kolektif atau berjemaah tidak melebihi 50 persen dari rumah ibadah. Intinya pemerintah pusat, provinsi dan pemkot tidak melarang pelaksanaan ibadah Natal, tapi harus mengikuti panduan yang disampaikan pemerintah. 

'' Apabila akan tetap dilakukan di tatap muka, harus perhatikan jumlah jemaah tidak melebihi 50 persen kapasitas, dalam rangka memperhatikan surat edaran menag dan kewaspadaan di wilayah,'' ungkap Fahmi. Bagi pengurus rumah ibadah yang akan tatap muka secara offline, menyiapkan petugas mengawasi penerapan protokol kesehatan, pembersihan dan disinefeksi di area rumah ibadah, membatasu pintu masuk, pembatasan jarak serta tanda khusus dilantai kursi minimal jarak 1 meter.  

Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Belum ada informasi terkait topik ini.

Posting Komentar

Berlangganan