Ad Unit (Iklan) BIG

Wali Kota Sukabumi Pimpin Sosialisasi Perwal Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Posting Komentar



SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memimpin upaya sosialisasi peraturan wali kota terkait sanksi administratif pelanggaran protokol kesehatan di pusat keramaian Kota Sukabumi, Senin (21/9) siang. Kegiatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 ini dengan mengerahkan para aparatur di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Sukabumi yang disebar ke sejumlah titik keramaian kota.

Aksi tersebut diikuti pula Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Asisten Daerah Bidang Administrasi Iskandar, dan para pegawai di lingkup setda Kota Sukabumi. '' Mulai hari ini digencarkan sosialisasi ketentuan tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi ketika sosialisasi di Jalan Ahmad Yani.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi. Dalam ketentuan ini ada sembilan jenis sanksi mulai ringan, sedang, dan berat.

Jenis sanksi itu yakni teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan serta pengusulan pencabutan izin usaha.

Di mana pemberian sanksi diberikan secara bertahap.


Rencananya kata Fahmi, dalam sepekan ke depan masih tahap sosialisasi dan edukasi belum pemberian sanksi. Namun selanjutnya akan diterapkan sanksi sesuai dengan perwal.

Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Belum ada informasi terkait topik ini.

Posting Komentar

Berlangganan