Ad Unit (Iklan) BIG

Wali Kota Sukabumi Mengeluarkan Edaran Terkait Malam Pergantian Tahun

Posting Komentar









Menghadapi malam pergantian tahun. Pemerintah Kota Sukabiumi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor 019/1512/Humaspro 2019 tentang Himbauan Pergantian Tahun Baru Masehi di Kota Sukabumi tertanggal 23 Desember 2019.








Dalam surat edaran tersebut ada lima poin yang disampaikan. Pertama tidak menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet. Kedua tidak melaksanakan kegiatan hiburan yang bersifat hura-hura.








Ketiga menjaga diri untuk menjauhi dari perbuatan maksiat. Ke empat memakmurkan dan melaksanakan ibadah di tempat peribadatannya masing-masing untuk melakukan renungan dan muhasabah diri.








Terakhir kelima untuk pergantian tahun baru, Pemerintah Kota Sukabumi mengundang warga Kota Sukabumi khususnya yang beragama Islam untuk melaksanakan dzikir dan doa bersama serta tabligh akbar pada Selasa (31/12) setelah shalat Isya di Masjid Agung Kota Sukabumi.








Wali kota menerangkan surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi warga pada momen pergantian tahun. Selain itu warga dapat mengisinya dengan kegiatan yang positif.








Misalnya aparat kecamatan hingga kelurahan dapat memobilisasi warga melakukan muhasabah dan doa bersama di masjid terdekat. Hal ini agar warga sama-sama menjaga situasi kota Sukabumi agar aman dan nyaman serta ketika ada hal-hal mencurigakan yang mengganggu keamanan dapat melapor ke aparat keamanan.

Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Posting Komentar

Berlangganan