Ad Unit (Iklan) BIG

Lantik 27 Pejabat, Wali Kota Minta Dukung Visi Sukabumi Renyah

Posting Komentar






SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melantik sebanyak 27 pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi di Ruang Pertemuan Balai Kota Sukabumi, Senin (11/11). Dalam amanatnya wali kota berharap para pejabat yang dilantik menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.



Pelantikan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi. Pejabat yang dilantik yakni kepala sekolah sebanyak 25 orang yakni tingkat TK sebanyak 2 orang, tingkat SD 16 orang, dan tingkat SMP sebanyak 7 orang. Selain itu satu orang lurah dan kasubid di Setda Kota Sukabumi.



'' Saya mengucapkan selamat atas amanah yang baru diperoleh, amanah harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota Sukabumi,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Ia menerangkan tidak ada visi misi dinas atau kepala sekolah, yang ada visi misi wali kota dan wakil wali kota yakni religius, nyaman, dan sejahtera (Renyah).



Sekolah dan dinas harus sejalan dengan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota. Terlebih, wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempunyai mandatory sebagai pejabat pembina kepegawaian dalam kerangka pembinaan manajemen kepegawaian.



Ada tiga hal yang diamanatkan selaku PPK. Pertama pengangkatan para aparatur baik pejabat pengawas, pejabat fungsional dan lain sebagainya.


Kedua fungsi tugas pembinaan berjenjang sesuai yang berlaku. Ketiga pemberhentian ketika terjadi hal-hal yang sudah tidak bisa ditoleransi atau sudah dianggap tidak bisa dibina.



Fahmi mengatakan, kali ini yang terbanyak dilantik kepala sekolah. Bahwa sejatinya kepala sekolah adalah guru, yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus menyadari fungsi utamanya guru.


'' Saya berharap tugas tanbahan harus benar benar dijalankan baik dan benar,'' ujar Fahmi.



Dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2018
ada periodisasi dalam jabatan kepala sekolah, dalam kalimatnya dapat diperpanjang sehingga tidak harus atau wajib.

Menurut Fahmi, dakam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 meyebutkan hal itu. Kekhususan PPK mempunyai kewenangan melanjutkan atau tidak jabatan kepala sekolah.



Wali kota mengatakan, selama kepala sekolah melakukan tugas sebaik-baiknya dan berprestasi maka akan dipertahankan. Ke depan BKPSDM dan Disdik membuat pedoman yang jelas dalam hal perpannjangan atau tidak jabatan dan disesuaikan kinerja bukan karena like atau dislike.



'' Titip pesan ingin sekolah mencanangkan diri sebagai sekolah ramah anak dan semua sekolah ramah sehingga guru dan kepsek ramah kepada siswa,'' cetus Fahmi. Selain itu sekolah harus menerapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.



Khusus untuk lurah kata Fahmi, ia berharap lurah harus memantaskan diri secara baik di masyarakat baik dari sisi atitude, perilaku dan budaya. '' Pantaskan diri sebagai lurah dan kepala sekolah masyarakat yang akan menilai pantas atau tidak berdasarkan kinerja,'' imbuh dia.   
Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Belum ada informasi terkait topik ini.

Posting Komentar

Berlangganan