Ad Unit (Iklan) BIG

Kota Sukabumi Ajukan Besaran UMK 2020 ke Gubernur Jabar

Posting Komentar







Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menandatangani ajuan besaran upah minimum kota (UMK) 2020 kepada Gubernur Jawa Barat pada Jumat (15/11). Hal ini merupakan hasil audiensi antara Wali Kota bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi yang didalamnya ada unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.





Besaran ajuan UMK 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen dari UMK 2019 yakni Rp 2.530.182,63. Sebelumnya besaran UMK 2019 mencapai sebesar Rp 2.331.752.





 '' Alhamdulillah sudah selesai pembahasan dan akan diajukan ke gubernur,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Nantinya pengajuan UMK ini akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.





Pembahasan UMK tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja di dalam wadah Depeko Kota Sukabumi. Rencananya penetapan oleh gubernur akan dilakukan pada 20 November 2019 mendatang.





Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada 2020 sebesar Rp 1,81 juta atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,6 juta.





Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi sekaligus Ketua Depeko Kota Sukabumi Didin Syarifudin menambahkan, penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam ketentuan itu besaran UMK disyaratkan PDRB 5,12 persen dan inflasi 3,29 persen sehingga besaran menjadi 8,51 persen.





Merujuk hal itu diperoleh hasil Rp 2.530.182,63 dan setelah ditetapkan wali kota dan pada Senin (18/11) diajukan ke provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur. Akan tetapi ada satu opsi untuk pertokoan dan UMKM memakai UMP Rp 1,8 juta sekian untuk jaring pengaman.


Namun untuk pengusaha besar dan pertokoan besar skala nasional ikut UMK.





Menurut Didin, pengajuan UMK ini untuk melindungi pekerja dan pengusaha karena kedua-duanya harus dilindungi. Sebab keduanya penduduk Sukabumi agar terjadi kesejahteraan.





Bila ada perusahaan yang mengajukan mekanisme pengajuan penangguhan selama enam bulan. Setelah itu mereka harus membayar sesuai UMK.     

Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Belum ada informasi terkait topik ini.

Posting Komentar

Berlangganan