Ad Unit (Iklan) BIG

Kesejahteraan Sebuah Kota

Posting Komentar





Kata sejahtera –jika dipandang secara terminologi – memiliki berbagai penafsiran dan arti, sangat multi dimensi, dapat diartikan dari berbagai kategori; politik, budaya, seni, terutama ekonomi. Arti umum secara lugas, sejahtera merupakan kondisi manusia di mana orang-orangnya sedang hidup dalam keadaan makmur, damai, dan sehat. Kesejahteraan sebuah kota, tentu saja warganya, ditentukan oleh indikator sebagaimana tersebut. Kota sejahtera berarti sebuah kota di mana warganya hidup dalam keadaan damai, makmur, dan terpenuhi hak serta kewajibannya.




Kesejahteraan selalu dijadikan cara pandang dalam meraih harapan, atau bahkan sebaliknya merupakan sebuah harapan yang dapat mengubah cara pandang manusia. Manusia dapat berpikir logis, rasional, terbuka, dan tidak jumud jika memiliki harapan masa depan, sebuah kesejahteraan. Begitu juga sebaliknya, kesejahteraan yang telah dicapai oleh sebuah kelompok sosial akan mampu membawa mereka kepada kondisi logis, rasional, terbuka, dan berkemajuan.




Upaya-upaya pencapaian kesejahteraan oleh manusia rata-rata sering dan lebih difokuskan kepada persoalan ekonomi yang menitikberatkan pada aspek kebendaan. Literatur dan buku-buku yang diterbitkan pada abad ke-18 yang mengupas masalah kesejahteraan biasanya ditulis oleh para pemikir dari kelompok ekonom. Sebagai contoh, Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nation menggunakan kata kesejahteraan. Memang dalam buku tersebut tidak secara spesifik dibahas bahwa kesejahteraan sebuah negara hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi dan peningkatan industrialisasi an sich. Tetapi melalui buku tersebut, negara seperti Amerika telah menjadikan pemantik: awal dari kesejahteraan negaranya melalui peningkatan dan pertumbuhan ekonomi. Negara sejahtera ditandai oleh meningkatnya daya beli warga negara.




Namun ada dimensi lain dalam memberi arti terhadap kesejahteraan ini. Kota Sukabumi sejak Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2018-2023 terpilih menjadikan kata sejahtera sebagai salah satu visinya, sebuah pandangan ke depan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi memiliki harapan kesejahteraan akan dicapai dan dirasakan oleh warga kota. Dalam aspek pemerintahan dan segmen sosial, kesejahteraan warga ini sebetulnya ditekankan pada hal yang lebih spesifik atau diposisikan pada tempat yang tidak dipandang secara umum.




Kesejahteraan dalam konsep pemerintahan adalah pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Bagi pemerintah dan sebuah negara, kesejahteraan telah tercapai jika warga telah dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya : fisiologis (Fa’ali/Phsyologic Needs), rasa aman dan keselamatan ( Safety & Security Needs), rasa cinta dan memiliki (Love and Belonging Needs), penghargaan (Esteen Needs), dan aktualisasi diri (Self Actualization Needs). Dan keniscayaannya adalah kebutuhan-kebutuhan dasar ini pun dialami oleh setiap personal secara berbeda, kebutuhan mana yang lebih mendesak maka akan dipenuhi lebih awal.





Kota Sejahtera




Apakah indikator bagi sebuah kota agar dapat disebut sebagai kota sejahtera? Melihat kepada konsep sejahtera dalam bidang pemerintahan –secara sederhana- dapat dikatakan kota sejahtera adalah sebuah kota yang warganya telah dapat terlayani dan terpenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakatnya. Jika di sebuah kota masih rawan oleh kejahatan, adanya kesenjangan sosial karena belum terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar, warga hidup dalam kondisi saling benci baik di dalam media sosial atau di kehidupan realitas, dan lahirnya patologi sosial lainnya, maka kota sejahtera belum tercapai.




Benar, indikator-indikator dan penilaian kesejahteraan sebuah kota dapat diukur dan dipositifkan dalam bentuk angka-angka. Badan Pusat Statistik secara telaten, setiap tahun selalu memublikasikan indikator kesejahteraan rakyat sebuah kota. Indikator yang ditampilkan terhadap kesejahteraan kota salah satunya yaitu sejauh mana pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait perlindungan sosial kepada warganya. Apakah warga-warga yang berada di bawah garis kemiskinan telah dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya oleh pemerintah melalui perlindungan sosial tersebut? Lebih spesifik lagi, sudah sangat tidak mungkin ditemukan warga kelaparan, terlantar, dan tidak mendapatkan pendidikan jika kebijakan perlindungan sosial ini benar-benar tepat sasaran.




Mencermati data statistik BPS tahun 2018, hal positif yang terjadi di Kota Sukabumi antara tahun 2016 dan 2017 adalah terjadinya penurunan angka penduduk miskin dari 8.4% ke 4.1%. artinya, di Kota Sukabumi hingga tahun 2019 masih terdapat sekitar 12.000 orang yang hidup di bawah garis kemiskinan. Terhadap masalah kependudukan tersebut Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan perlindungan sosial antara lain; Raskin, BPNT, Program Indonesia Pintar, Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Keluar Sejahtera, dan Program Keluarga Harapan. Prosentase antara jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan (4%) lebih kecil dari prosentase penduduk yang mendapatkan perlindungan sosial (7% - 17%). Dengan demikian Kota Sukabumi tidak memiliki masalah serius di bidang kesejahteraan dalam aspek pemenuhan kebutuhan dasar warganya.




Munculnya indikator di atas dan capaian-capaiannya tentu saja dapat membuat warga Kota Sukabumi merasa bergembira, sudah tidak akan ditemui lagi warga yang harus menahan lapar, tidak mendapatkan haknya sebagai pelajar, atau tidak terjamin kesehatannya. Persoalan yang muncul dan dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Kota Sukabumi akhir-akhir ini lebih bersifat sporadis dan tidak terduga. Dan tentu saja dapat dikatakan masih sangat wajar sebagai bentuk dinamika. Wacana dan narasi-narasi yang berkembang di Kota Sukabumi tidak lagi membicarakan adanya warga yang sakit dan tidak terurus, ada warga kelaparan, dan anak terlantar tanpa pendidikan tetapi telah mengarah kepada bagaimana mereka mewujudkan kota yang bersih, penataan jalan, penataan tata ruang kota, pembangunan gedung-gedung yang dapat mewadahi berbagai komponen masyarakat, dan pemaparan ide-ide milenial, gerakan melahirkan insan kreatif, dan upaya penciptaan jejaring kesehatan.




Pandangan terhadap definisi kesejahteraan kota juga mengalami pergeseran. Warga Kota Sukabumi tentu saja tidak memandang lagi bahwa kesejahteraan kota hanya ditentukan oleh terpenuhinya pelayanan dan kebutuhan dasar saja, indikatornya telah lebih maju kepada terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier: misalnya, sejauh mana pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang baik dalam persoalan tata ruang kota, program apa yang dicanangkan untuk memberikan fasilitas kepada para kuam milenial, bagaimana cara dan upaya pemerintah dalam membantu pemasaran produk hasil UKM, festival apa yang harus diselenggarakan oleh pemerintah untuk pertumbuhan sektor pariwisata di Kota Sukabumi?




Adanya pergeseran pendefinisian terhadap kesejahteraan secara meluas ini menjadi alasan masih ada masyarakat yang memandang, memberikan saran, hingga kritik kepada pemerintah jika kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier sebuah kota belum terpenuhi. Jadi, apakah Kota Sukabumi telah menjadi kota yang sejahtera atau belum? Ditentukan dari perspektif kebutuhan dasar atau kebutuhan sekunder, semuanya dikembalikan kepada penafsiran masing-masing. Yang paling penting kita lakukan adalah: pemerintah dari pusat hingga kota dan kabupaten akan selalu menelurkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada upaya kesejahteraan rakyat secara komprehensif. Undang-undang Dasar 1945 menekankan demikian, untuk memajukan kesejahteraan umum.
Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Posting Komentar

Berlangganan