SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melakukan pemantauan langsung tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) pada hari pertama setelah masa cuti bersama hari raya Idul Fitri, Senin (10/6). Dari pantauannya tingkat kehadirian ASN di lingkup Pemkot Sukabumi sudah baik.
Hal ini disampaikan disela-sela memantau sejumlah ruangan kerja para ASN di Balai Kota Sukabumi. '' Alhamdulillah di lingkup Setda kota Sukabumi misalnya tingkat kehadiran saya bisa menjaminkan 100 persen hadir,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Selanjutnya, pemantauan di lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) dan enam tim pengawas yang sudah dibentuk. Sehingga semua SKPD akan dipantau tingkat kehadirannya.
Pemantauan ini kata Fahmi mengacu pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Di mana para ASN wajib masuk pade Senin 10 Juni 2019 dan absensi akan dilaporkan kepada pemerintah pusat pada pukul 15.00 WIB.
Fahmi mengungkapkan, dalam edaran Menpan RB juga disebutkan adanya sanksi hukuman disiplin bagi yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Hal ini mengacu pada Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar lanjut Fahmi, akan dilaporkan kepada Menpan RB dan ditembuskan kepada kepala BKN paling lambat 10 Juli 2019. Sehingga harapannya semua ASN di lingkup Pemkot Sukabumi bisa menaati ketentuan yang ada dan masuk kerja pada Senin.
‘’ Langkah ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi layanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri,’’ imbuh Fahmi. Targetnya pada Senin hingga seterusnya pelayanan publik dapat dilakukan secara optimal dan berjalan sepertia biasa.
Posting Komentar
Posting Komentar