ILUSTRASI : Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi pada saat mengikuti apel pagi di Halaman Setda Kota Sukabumi. |
SUKABUMI - Pemerintah Kota Sukabumi akan mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu. Rencananya pencairan dana THR ini dilakukan pada 24 Mei 2019 mendatang.
" Insya Allah rencananya sekitar 24 Mei 2019 akan pemda bayarkan THR,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Selasa (21/5). Sehingga pembayaran THR ini tepat waktu karena anggaran sudah ada dan pemda telah siap untuk mencairkan sesuai arahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019.
Total nilai yang akan dikeluarkan saat ini masih sedang dihitung. Sementara untuk pembayaran gaji ke-13 sesuai arahan PP tersebut dilakukan pada Juni 2019.
Hal ini sejalan dengan radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada bupati/wali kota yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.
Isi radiogram itu yakni Sehubungan dengan ditetapkannya PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019.
Di mana kepala daerah diminta memperhatikan sejumlah hal yakni pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR, sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Posting Komentar
Posting Komentar