Ad Unit (Iklan) BIG

Pemkot Sukabumi Segera Susun Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
















SUKABUMI - Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri kegiatan bimbingan teknis penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kota Sukabumi periode 2018-2023 di Hotel Horison Kamis (25/4). Kegiatan ini digelar dalam rangka menyusun peta proses bisnis dalam mendukung pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan Pemkot Sukabumi.











'' Penyusunan peta proses bisnis ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Proses Peta Bisnis Instansi Pemerintah,'' ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami. Di mana proses peta bisnis ini melandaskan pada pencapaian reformasi birokrasi yang bertujuan untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik.








Selain itu kata Andri, reformasi birokrasi bertujuan untuk menjadikan aparatur sipil negara (ASN) yang lebih profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Untuk mencapai tujuan tersebut memerlukan upaya terencana dan dan sistematis untuk mengubah struktur sistem, dan nilai-nilai dalam pemerintahan agar menjadi lebih baik dibandingkan sebelumnya.








Andri menuturkan, berdasarkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang disampaikan kemenpan RB pada 31 Desember 2018 Pemkot Sukabumi mendapatkan Indeks Reformasi Birokrasi pada 2018 adalah 68,78. Di mana pada komponen penataan tata laksana, Kota Sukabumi mendapatkan nilai 2.86 dari bobot 5.00. Salah satunya didominasi oleh peta proses bisnis yang belum tersusun dan menjadi dasar standar operasional prosedur serta penataan kelembagaan.








Sehingga ungkap Andri, peta proses bisnis di lingkungan Pemkot Sukabumi harus segera disusun dan dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan. Peta proses bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkab kinerja sesuai dengan tujuan organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.








Efektivitas dan efisiensi birokrasi ini kata Andri, sangat terkait dengan proses bisnis yang digunakan oleh birokrasi dalam menghasilkan output dan outcome. Proses bisnis yang berbelat belit antara satu unit dengan yang lainnya akan menyebabkan organisasi lambat daalm bekerja, sehingga semua perangkat organisasi memerlukan peta proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi misi dan tujuan.








Andri mengungkapkan, peta proses bisnis dilakukan dengan mengumpulkan informasi ke dalam satuan database organisasi. Sehingga memerlukan pelibatan seluruh elemen organisasi agar tercapai akurasi dan kelengkapan data.








Penyusunan peta proses bisnis ini lanjut Andri disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD) 2018-2023. Di mana proses peta bisnis merupakan rangkaian alur yang berhubungan untuk mencapai tujuan.








Harapannya tutur Andri, setiap perangkat daerah dan BUMD memiliki aset pengetahuan yang mendokumentasikan dan mengintegrasikan dalam mencapai misi dan tujuan dalam rangka pengambilan keputusan strategis. Hal ini dalam rangka pengembangan organisasi, sumber daya manusia dan penilaian kinerja.

Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Belum ada informasi terkait topik ini.

Posting Komentar

Berlangganan