Ad Unit (Iklan) BIG

Pemkot Sukabumi Berikan SPT Kepada 908 Pegawai Non PNS









Wali Kota SukabumiAchmad Fahmi memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 908 Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi .














CIKOLE - Sebanyak 908
Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menerima Surat
Perintah Tugas (SPT) yang diberikan langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad
Fahmi, Rabu (10/4) di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.








Pada kesempatan itu para
THL diberikan surat tugas baru yaitu SPT setelah sebelumnya menerima surat
keputusan (SK) perubahan ini seiring dengan adanya perubahan mekanisme
penggajian (upah) berdasarkan konsep single salary. Secara umum ada kenaikan
upah misalnya tenaga pendidikan yang bekerja kurang dari tiga tahun mendapatkan
kenaikan upah sebesar Rp 275.000. Secara akumulatif, APBD Kota Sukabumi yang
dikeluarkan untuk belanja langsung upah atau gaji pegawai THL relatif besar,
dengan total Rp 1,9 miliar.











Dijelaskan Fahmi, salah
satu dasar rekruitmen pegawai THL adalah masih kurangnya Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Kekurangan PNS terjadi akibat selama tujuh tahun dilakukanya moratorium
penerimaan Calon PNS.











Fahmi menuturkan pada
awal tahun 2019 Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K). Dalam artian pegawai yang
bekerja di Instansi pemerintah hanya ada 2 jenis PNS dan P3K.











" P3K ini bisa menjadi
peluang, karena seleksi dan penerimaannya lebih ringan dibandingkan seleksi
CPNS. Misalnya syarat usia, CPNS, maksimal 35 tahun P3K 57 tahun," ujar
dia.











Fahmi menambahkan
keberadaan THL bertujuan untuk membantu Pemkot Sukabumi melaksanakan tugas dan
fungsi pembangunan dan pelayanan masyarakat. Ia berpesan para THL harus
memberikan kinerja terbaik, bukan hanya pengetahuan keterampilan tetapi
perhatikan juga sikap dan prilaku. Sebagai pegawai yang bekerja di Instansi
Pemerintahan bukan hanya pintar tetapi juga harus memperlihatkan Loyalitas dan
bertanggung jawab.











Berdasarkan data Badan
Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Sukabumi menyebutkan dari jumlah
908 THL diantaranya Dinas pengendalian Kependudukan 10 orang, Diskominfo 10
orang,


Penanaman modal 11
orang, Disporapar 11 orang, Dinas Pendidikan 392 orang, BPKD 17 orang,
Sekertariat Pemerintah Daerah 58 orang, Sekertaris Dewan 10 orang, dan Dinas
Perhubungan 20 orang. Jumlah PNS di Kota Sukabumi itu 3.684 berbanding 908 THL
jadi 3 : 1 jumlahnya


Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Posting Komentar

Berlangganan