Ad Unit (Iklan) BIG

105 Pasangan Suami-Istri Mengikuti Sidang Itsbat Nikah








Susana Sidang Itsbat Nikah di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (15/4). 










WARUDOYONG - Sedikitnya 105 pasangan suami-istri (pasutri) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengikuti sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Senin (15/4). Mereka merupakan pasutri yang terdata menikah siri atau sah secara agama namun dokumennya belum tercatat secara resmi di negara.








Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membuka secara resmi pelaksanaan program itsbath nikah yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Agama Kota sukabumi serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sukabumi dalam rangka memeriahkan hari jadi Kota Sukabumi ke-105. 








Dalam sambutanya Fahmi menuturkan, kegiatan itsbath nikah tahun ini dilaksanakan pada saat masa tenang pemilu 2019 dan merupakan hasil kolaborasi pemerintah kota dan Pengadilan Agama Sukabumi. Itsbath mengandung pengertian suatu hal yang sabar, teguh, kokoh, kuat dan dalam hal ini menandakan bahwa pernikahan yang belum dianggap kokoh, teguh, kuat harus di kokohkan dari sisi administrasi kenegaraannya. 








Menurut Fahmi, target pasturi yang mengikuti itsbath nikah awalnya 105 pasangan. Namun jumlah tersebut bertambah menjadi 110.








Tujuan kegiatan ini ungkap Fahmi bagaimana warga Sukabumi yang belum memiliki dokumen kependudukan dalam hal ini buku nikah dapat tercatat secara administrasi kenegaraan. Sebab jika tidak memiliki buku nikah dampaknya sangat panjang terutama untuk kepentingan anak-anak.








Menurut Fahmi, masih ada warga yang belum tercatat pernikahannya secara resmi di negara. Sehingga pemerintah berupaya secara bertahap menuntaskan masalah itu. 








Oleh karena itu kata Fahmi merasa bersyukur adanya kerja kolaboratif penyelenggaraan itsbat nilah. Sehingga layanan kepada pendudukan bisa dilakukan dengan maksimal. Meskipun sekarang tahap pertama baru 57 pasang sisanya di tahap selanjutnya.








Dalam kesempatan itu pula Fahmi berpesan, dalam kepemilikan dokumen kependudukan yang paling jarang diperhatikan jarang di akses oleh masyarakat yakni kepemilikan akte kematian. Oleh sebab itu warga dapat memberikan perhatiannya.





Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar Ifhan menambahkan, dasar pelaksanaan itsbath nikah ini mengacu pada sistem infomasi administrasi kependudukan. Data Disdukcapil penduduk yang belum melaporkan pernikahannya tercatat atau belum secara negara mencapai sekitar 47 ribu. 





Iskandar menerangkan, pernikahan yang belum tercatat secara negara berkaitan dengan akta kelahiran. Di mana pada akta kelahiran belum tercatat putra atau putri dari seorang ayah dan hanya mencantumkan seorang ibu. Namun setelah itsbath nikah, maka dalam akta kelahiran dicantumkan ayah dan ibunya.





Intinya kata Iskandar, itsbath nikah ini memberikan kepastian hukum bagi warga yang belum tercatat pernikahannya secara negara. Selain itu memberikan perlindungan atas hak anak dan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Kang Warsa
Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Informasi Lainnya

Belum ada informasi terkait topik ini.

Posting Komentar

Berlangganan